Akibat pemukulan itu, G mengalami luka memar di beberapa bagian kepala dan wajah.
Kening kanan membengkak, area atas telinga kanan terluka, dan bagian sekitar mata kanan tampak memar.
Hingga kini, pihak manajemen GMC, termasuk Manager Teddy, belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut maupun dugaan transaksi obat terlarang yang disebut kerap terjadi di lokasi itu.
Tindakan ketiga oknum TNI ini diduga melanggar sejumlah aturan internal dan perundang-undangan, di antaranya: - UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengharuskan prajurit menjaga kehormatan dan tidak merugikan masyarakat. - KUHPM, khususnya: Pasal 103 soal larangan penganiayaan, Pasal 126 tentang larangan perbuatan tercela. - Peraturan Disiplin Prajurit TNI (PP 39/2010), mengenai kewajiban menjaga ketertiban dan menjauhi tindakan melanggar hukum.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijatuhi sanksi disiplin, hukuman pidana militer, hingga pemecatan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari institusi TNI untuk memastikan transparansi proses hukum dan memulihkan marwah kesatuan.*