BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Tiga Oknum TNI Aniaya Sekuriti di Pangkalpinang, Berawal dari Dugaan Inex Palsu

gusWedha - Rabu, 19 November 2025 13:36 WIB
Tiga Oknum TNI Aniaya Sekuriti di Pangkalpinang, Berawal dari Dugaan Inex Palsu
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG — Tiga oknum anggota TNI, dua dari Korem 045/Garuda Jaya dan satu dari Kodim 0413/Bangka, diduga menganiaya seorang sekuriti Grand Milenium Club (GMC) berinisial G pada Selasa malam, 18 November 2025.

Insiden terjadi di kawasan hiburan malam Jalan Koba, Pangkalpinang, sekitar pukul 23.00 WIB, dan kembali mencoreng citra institusi militer.

Informasi internal GMC menyebutkan bahwa keributan bermula ketika dua oknum TNI merasa ditipu oleh seorang warga sipil yang menjual inex palsu.

Baca Juga:

Ketegangan meningkat, hingga seorang LC memanggil G untuk melerai. Namun bukannya meredam, G justru menjadi sasaran pemukulan.

"Awalnya karena ada warga sipil jual inex palsu. Mereka marah. Sekuriti G datang mau melerai, tapi malah dipukul karena disangka teman orang yang dipukul," ujar seorang sumber GMC yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga mengkritik lemahnya standar operasional di klub malam tersebut.

"Seharusnya sekuriti pakai seragam, biar jelas mana petugas mana pengunjung," katanya.

Melalui pesan WhatsApp, G menceritakan bahwa ia dipanggil untuk menengahi keributan di dalam ruang diskotek.

Namun suasana yang penuh musik membuat komunikasinya tak terdengar.

"Aku cuma jalankan tugas. Tapi seragam kami sama saja dengan pengunjung, SOP memang kurang. Mereka kira aku kawan orang yang mereka pukul," ujarnya.

Menurut G, lampu putih sempat dinyalakan sebagai tanda situasi darurat, tetapi musik tetap dibiarkan menyala sehingga suasana semakin kacau.

"Aku bilang jangan ribut di sini. Tapi mungkin mereka anggap aku pengunjung, makanya aku juga kena gebok. Untung aku sempat lari," tuturnya.

Akibat pemukulan itu, G mengalami luka memar di beberapa bagian kepala dan wajah.

Kening kanan membengkak, area atas telinga kanan terluka, dan bagian sekitar mata kanan tampak memar.

Hingga kini, pihak manajemen GMC, termasuk Manager Teddy, belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut maupun dugaan transaksi obat terlarang yang disebut kerap terjadi di lokasi itu.

Tindakan ketiga oknum TNI ini diduga melanggar sejumlah aturan internal dan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengharuskan prajurit menjaga kehormatan dan tidak merugikan masyarakat.
- KUHPM, khususnya:
Pasal 103 soal larangan penganiayaan,
Pasal 126 tentang larangan perbuatan tercela.
- Peraturan Disiplin Prajurit TNI (PP 39/2010), mengenai kewajiban menjaga ketertiban dan menjauhi tindakan melanggar hukum.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijatuhi sanksi disiplin, hukuman pidana militer, hingga pemecatan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari institusi TNI untuk memastikan transparansi proses hukum dan memulihkan marwah kesatuan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara
Sinergi TNI dan Sipil, Proyek Koperasi Merah Putih di Mengwi Resmi Digeber
Mukota IV Kadin Tangsel Jadi Sorotan, Jonson Hazairin Tekankan Ketaatan PO Kadin
Tawaran Damai Rp200 Miliar Ditolak, Reza Gladys Balik Tuntut Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani
Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pesisir Barat Siap Sambut Yonif Teritorial, TNI AD dan Pemda Kolaborasi Perkuat Pertahanan dan Pembangunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru