OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras terhadap Polri, khususnya terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait penanganan kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia menyoroti tidak diborgolnya tersangka AKP Dadang Iskandar saat dibawa untuk diperiksa, meski jelas terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa AKP Ulil.
“Kami sangat menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat. Seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan malah tidak diborgol saat dibawa, bahkan seolah didampingi seperti pejabat kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menilai tindakan ini menunjukkan kelalaian dalam prosedur keamanan terhadap seorang tersangka yang sudah melakukan tindakan ekstrem. Ia menegaskan, Propam harus dievaluasi karena tidak segera memborgol tersangka yang seharusnya sudah dalam pengawasan ketat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (19/11/2024) di Mapolres Solok Selatan, saat AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar. Dugaan sementara, penembakan ini berawal dari ketidakpuasan AKP Dadang terhadap tindakan AKP Ulil yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima, penembakan ini dipicu oleh ketidakpuasan Dadang terhadap penindakan tambang ilegal yang dilakukan oleh Ulil. Kalau benar demikian, ini bisa mengarah pada dugaan bahwa Dadang membekingi tambang ilegal tersebut,” kata Habiburokhman.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian di Solok Selatan. Dalam kunjungan tersebut, mereka akan menggali informasi lebih mendalam mengenai latar belakang penembakan tersebut dan kondisi di lapangan.
“Kami akan terbang ke lokasi untuk mendapat informasi lebih lengkap dan melihat kondisi di tempat kejadian secara langsung. Setelah itu, kami juga akan memanggil Kapolres, Kapolda, serta Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus ini bisa diusut tuntas dan tidak terulang lagi,” ungkap Habiburokhman.
Kasus penembakan ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Barat, dan Propam Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelalaian prosedur pengamanan terhadap tersangka.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus ber
NASIONAL
KARAKAS Jumlah korban meninggal dunia akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni 2026 terus bertambah. Hingga
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (11/7/2026). Berdasarkan pemba
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional masih mengalami pergerakan. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
MEDAN Pengamat politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, menilai komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Pr
NASIONAL