BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti berupa 5 kilogram keripik pisang yang diduga mengandung zat narkotika, Selasa (23/12/2025).
Keripik pisang tersebut diketahui telah disemprot cairan yang mengandung narkoba.
Dalam kegiatan pemusnahan, keripik pisang itu dipamerkan bersama barang bukti lain.
Secara visual, keripik tersebut tampak tidak berbeda dari keripik pisang pada umumnya, baik dari warna maupun bentuknya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan narkoba pada keripik pisang itu diberikan dalam bentuk cairan yang disemprotkan ke permukaan makanan.
"Informasinya, keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkoba," ujar Rinaldy kepada wartawan.
Menurut dia, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis zat narkotika yang digunakan.
Keripik pisang tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 5 kilogram dan diperoleh dari wilayah Kabupaten Bogor.
Rinaldy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang haram itu diduga dibuat untuk konsumsi pribadi dan lingkungan terdekat pelaku.
"Penangkapan dilakukan oleh kepolisian. Sepertinya digunakan untuk pribadi dan teman-teman terdekat, semacam eksperimen," katanya.
Pemusnahan keripik pisang narkoba dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti dari sekitar 100 perkara pidana lainnya.*