BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Modus Baru Narkoba: Keripik Pisang Mengandung Zat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bogor

Adam - Selasa, 23 Desember 2025 12:41 WIB
Modus Baru Narkoba: Keripik Pisang Mengandung Zat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bogor
Dalam kegiatan pemusnahan, keripik pisang itu dipamerkan bersama barang bukti lain. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti berupa 5 kilogram keripik pisang yang diduga mengandung zat narkotika, Selasa (23/12/2025).

Keripik pisang tersebut diketahui telah disemprot cairan yang mengandung narkoba.

Dalam kegiatan pemusnahan, keripik pisang itu dipamerkan bersama barang bukti lain.

Baca Juga:

Secara visual, keripik tersebut tampak tidak berbeda dari keripik pisang pada umumnya, baik dari warna maupun bentuknya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan narkoba pada keripik pisang itu diberikan dalam bentuk cairan yang disemprotkan ke permukaan makanan.

"Informasinya, keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkoba," ujar Rinaldy kepada wartawan.

Menurut dia, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis zat narkotika yang digunakan.

Keripik pisang tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 5 kilogram dan diperoleh dari wilayah Kabupaten Bogor.

Rinaldy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang haram itu diduga dibuat untuk konsumsi pribadi dan lingkungan terdekat pelaku.

"Penangkapan dilakukan oleh kepolisian. Sepertinya digunakan untuk pribadi dan teman-teman terdekat, semacam eksperimen," katanya.

Pemusnahan keripik pisang narkoba dilakukan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti dari sekitar 100 perkara pidana lainnya.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 4 Tersangka Kasus Ekstasi Senilai Rp 14 Miliar
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025 Bali Senilai Rp60,5 Miliar, Selamatkan 162 Ribu Jiwa
Usai Lepas Bandar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot
Kapolda Whisnu Hermawan Pastikan Pelayanan Polsek MBG Tetap Optimal Pasca Pembakaran
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar, Kapolda Sumut: Masyarakat Minta Maaf dan Bantu Pemulihan
Usai Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Warga, Kapolda Sumut Tangkap Kembali Terduga Bandar Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru