Pemprov Bali Siapkan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Perkuat UMKM dan Layanan Keuangan
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangun
EKONOMI
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
KY sebelumnya mengusulkan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.Baca Juga:
Rekomendasi ini lahir dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.
Menanggapi hal ini, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari rekomendasi tersebut secara saksama.
Namun, ia menekankan adanya Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02 Tahun 2012 yang menegaskan MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan bersama ini mengadopsi konvensi internasional. Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Sunarto menambahkan masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan.
Pengadilan menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi.
"Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Pengadilan menegakkan hukum, hak prerogatif presiden itu aspek kemanusiaan," katanya.
Meski begitu, MA akan tetap mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY sebelum mengambil keputusan final.*
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangun
EKONOMI
JAKARTA TIMUR Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKS
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Tapanuli Selatan menggelar pertandingan amal untuk membantu korban bencana banjir bandan
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya beberapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA Kepolisian Resor Jembrana mulai mematangkan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran melalui Rapat Koordinasi Awal Pengamanan Ope
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusun langkah strategis peningkatan kualitas dan akses layanan hukum melalui Rapat Ren
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan terkait dua Warga Negara Indonesia (WN
PERISTIWA
JAKARTA Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 24 hari di Prancis pada bulan September 2024 menuai sorotan publik.
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) dan peningkatan kinerja org
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka
HUKUM DAN KRIMINAL