BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

MA Tanggapi Rekomendasi KY soal Perkara Tom Lembong, Hakim Tak Bisa Disanksi karena Pertimbangan Yuridis Putusan

Raman Krisna - Selasa, 30 Desember 2025 15:01 WIB
MA Tanggapi Rekomendasi KY soal Perkara Tom Lembong, Hakim Tak Bisa Disanksi karena Pertimbangan Yuridis Putusan
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (foto: tangkapan layar yt Pengadilan Negeri Airmadidi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

KY sebelumnya mengusulkan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

Baca Juga:

Rekomendasi ini lahir dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.

Menanggapi hal ini, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari rekomendasi tersebut secara saksama.

Namun, ia menekankan adanya Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02 Tahun 2012 yang menegaskan MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

"Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan bersama ini mengadopsi konvensi internasional. Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).

Sunarto menambahkan masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan.

Pengadilan menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi.

"Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Pengadilan menegakkan hukum, hak prerogatif presiden itu aspek kemanusiaan," katanya.

Meski begitu, MA akan tetap mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY sebelum mengambil keputusan final.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Kaget TNI AD Harus Utang Demi Bangun Jembatan Darurat Pascabencana
KPK Setop Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara, BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara
Aktivis Nasional Berangkat ke Pekanbaru, Dampingi Korban TPPO Anak Muda di Riau
KSAD Maruli Simanjuntak Akui Belum Pahami Sistem Keuangan untuk Pembangunan Jembatan Pascabencana
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
Kapolri Listyo Sigit: Kepercayaan Publik terhadap Polri Terus Meningkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru