Polda Kalbar Surati Kedubes China, Kasus Bentrok WNA-TNI di Tambang Masih Berlanjut
PONTIANAK Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kitab Undang-Undang hukum/" target="_blank">Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah aturan mengenai zina dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur pada Pasal 411.Baca Juga:
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 mengatur kohabitasi, yakni setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Adapun yang berhak mengadukan antara lain:
- Suami atau istri bagi pasangan yang sah, dan
- Orang tua atau anak bagi individu yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, frasa "bukan suami istrinya" mencakup lima kondisi, mulai dari orang yang menikah berhubungan dengan pihak lain hingga orang yang tidak menikah melakukan persetubuhan dengan pihak yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
Sedangkan Pasal 412 menjelaskan bahwa aturan kohabitasi ini mengesampingkan undang-undang lain terkait hidup bersama di luar perkawinan, kecuali diatur secara khusus atau istimewa.
Penerapan dua pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan norma sosial, moral, dan hak privasi warga, sekaligus menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia yang kini menekankan delik aduan.*
(kp/ad)
PONTIANAK Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara berinisial A, yang menjabat pada 2013, dalam penyidikan du
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun untuk mempercepat pemulihan sektor
EKONOMI
NIAS SELATAN Pelapor sekaligus korban dugaan korupsi Dana Dacil (Dana Khusus Guru di Daerah Terpencil) di Nias Selatan, Liusman Ndruru,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Perayaan Natal Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jurnalis asal Pidie Aceh, Ferdian Ananda Majni, meraih penghargaan Jurnalis Media Cetak Terbaik Adam Malik Awards 2026 dari Keme
NASIONAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangun
EKONOMI
JAKARTA TIMUR Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKS
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Tapanuli Selatan menggelar pertandingan amal untuk membantu korban bencana banjir bandan
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya beberapa
HUKUM DAN KRIMINAL