JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Saat ini, BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik ke Arab Saudi.
Total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah, dengan pembagian 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.Namun, KPK menilai kebijakan pembagian kuota pada era Yaqut menyalahi aturan UU Haji.
Seharusnya, kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota, sedangkan dalam praktik justru dibagi rata. Dampaknya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
KPK menyebut dugaan kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan KPK terhadap penyelenggaraan haji, yang selama ini menjadi sorotan publik karena potensi penyalahgunaan kuota dan prosedur pengelolaan dana.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan, dan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi melindungi hak jemaah haji Indonesia serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.*