BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Oknum Polisi Curi Motor Rekan, Polisi Deli Serdang Masih Bungkam!

Adam - Senin, 12 Januari 2026 15:22 WIB
Oknum Polisi Curi Motor Rekan, Polisi Deli Serdang Masih Bungkam!
Polresta Deli Serdang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-6 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Masjid Ke-48 dari Program 99 Masjid Yayasan Haji Hanif Diresmikan di Kampung Kolam, Deli Serdang”
Inovasi dan Konsistensi: Kunci Penyelesaian Krisis Iklim di Deli Serdang
Katakan Tidak pada Dinasti! Warga Deli Serdang Ingin Pemimpin Baru!
Dugaan Pencurian Uang APBD Deli Serdang Capai 800 Miliar, KPK Diminta Segera Bertindak
Tragedi Kecelakaan Maut, Empat Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang
Konflik Lahan Deli Serdang, PTPN II Robohkan Plang Tanda Akan Dibangunnya Perumahan PGRI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru