BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka

Abyadi Siregar - Rabu, 14 Januari 2026 11:28 WIB
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. (foto: Dok. Kejati Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.

Nilai dugaan kerugian mencapai Rp420,5 miliar lebih.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 57 saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait penyimpangan pengelolaan beasiswa tersebut.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh maupun pihak lainnya. Sampai saat ini, sebanyak 57 saksi sudah dimintai keterangan," ujar Ali Rasab Lubis, Rabu (14/1/2026).


Jumlah saksi masih bisa bertambah, karena penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan pihak terkait serta dokumen pendukung.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi pedoman penyidik untuk menentukan pihak yang patut ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik terus mencari alat bukti permulaan. Selain saksi, dokumen terkait penyaluran beasiswa juga sedang diperiksa," kata Ali.

Terkait kerugian negara, Kejati Aceh masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.

"Berapa kerugian negaranya, masih dikoordinasikan dengan ahli. Tim ahli sedang menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa," tambahnya.

Kasus ini sebelumnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan total anggaran Rp420,5 miliar lebih untuk periode 2021–2024.

Rinciannya, dana beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh sebesar Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Ali menekankan bahwa dampak kasus ini tidak hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta menghambat pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkas Ali.*


(ss/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
8 Bulan Mandek! 34 Saksi Diperiksa, Tapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Nias Selatan Belum Ada Tersangka
Sidang Korupsi BBM: Eks Direktur Pertamina Sebut PT PPN Bisa Jual Solar “Bottom Price”, Tapi Ada Syarat Khusus
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rakernas 2026, Fokus pada Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Karo Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Daerah
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 14 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru