KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menilai Muzaki berperan sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Pemeriksaan Muzaki menjadi bagian dari pendalaman KPK terkait keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, apakah sepenuhnya dilakukan oleh Kemenag atau ada intervensi pihak biro travel dan PIHK.
"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari biro travel sehingga ketemu angka 50-50%," kata Budi.
Kasus kuota haji tambahan ini bermula dari penambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Indonesia menerima kuota 221 ribu jemaah, lalu bertambah menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota khusus maksimal 8% dari total.
Akibat kebijakan ini, 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut, sementara pemeriksaan Muzaki menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bukti tambahan terkait dugaan praktik perantara kuota haji.*
(d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN