Tanggapi Tudingan Tidak Memihak Palestina, KSP Jelaskan 20 Poin Rencana Perdamaian BoP
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, menunjukkan implementasi KUHAP dan KUHP baru yang lebih reformis dan berkeadilan.
Habiburokhman menjelaskan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana praktik pada kasus serupa di masa lalu.
Vonis masa percobaan enam bulan diberikan tanpa harus menjalani hukumannya.Baca Juga:
"KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati adalah contoh konkret hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugasnya maksimal.
Ia berharap Laras dapat menjadikan kasus ini pembelajaran agar menyampaikan pendapat dengan cara lebih bijak di kemudian hari.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum dan keadilan:
1. Pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim – Hakim tidak menjatuhkan kurungan meski anak terbukti mencuri dengan pemberatan, melalui mekanisme vonis pemaafan.
2. Kasus laporan terhadap Panji Pragiwaksomo – Aparat menegakkan hukum dengan berpedoman pada KUHP-KUHAP baru yang mencegah pidana sewenang-wenang atas ujaran yang disampaikan.
3. Pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) – Penyitaan barang bukti dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban.
Vonis terhadap Laras Faizati, menurut Habiburokhman, menjadi contoh nyata bagaimana hukum di Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif, memberi efek positif bagi masyarakat dan para pencari keadilan.*
(an/dh)
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI