Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KULON PROGO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah hingga saat ini belum menerima informasi terbaru mengenai nasib mantan marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan militerRusia pada Mei 2025.
"Nggak ada, sampai hari ini nggak ada (komunikasi)," ujar Supratman kepada wartawan seusai meninjau Pos Bantuan Hukum di Kulon Progo, Senin (19/1/2026).
Gabungnya Satria ke tentara bayaran Rusia tanpa izin Presiden RI secara otomatis membuat status kewarganegaraannya hilang.
Satria sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan meminta bantuan pemerintah agar kontraknya dengan Rusia bisa dihentikan sehingga ia bisa kembali ke Tanah Air.
"Ya tapi mau diapakan (nasib status WNI hilang), undang-undangnya memang begitu," tegas Supratman.
Menteri Supratman menambahkan, kasus serupa juga berpotensi menimpa mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, jika yang bersangkutan benar-benar bergabung dengan militerRusia.
Rio sebelumnya mengunggah foto dan video yang menunjukkan dirinya sudah bergabung dengan divisi tentara bayaranRusia pada 7 Januari 2026.
Menurut Supratman, pemerintah tidak aktif mendeteksi warga yang melakukan desersi atau bergabung menjadi tentara bayaran negara asing.
"Tapi itu kan mereka sendiri yang upload di media sosial jadi tentara bayaran. Dan rata-rata mereka berangkat sembunyi-sembunyi, tidak melapor ke kedutaan, jadi sulit terlacak," jelasnya.
Meski kehilangan status WNI, Supratman menegaskan masih ada jalan bagi Satria dan Rio untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
"Namanya naturalisasi biasa, seperti orang asing mau jadi WNI, mereka harus mengajukan dari awal," pungkasnya.*
(cn/ad)
Editor
: Raman Krisna
Status WNI Satria Arta Kumbara Hilang Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Mau Diapakan? Undang-undangnya Memang Begitu