Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda.
Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.Baca Juga:
Pada awal sidang, hakim memastikan kehadiran pihak penggugat, termasuk Gus Yaqut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
"Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia," ujar Mellisa.
Hakim kemudian menyatakan KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan pun ditetapkan mundur hingga 3 Maret 2026.
"Sidang kita tunda satu minggu ke depan. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau terakhir. Menurut KUHAP, jika KPK tetap tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan," terang Hakim Sulistyo.
Kasus ini bermula dari penetapan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Gus Yaqut menjabat Menteri Agama.
Indonesia awalnya mendapatkan kuota 221 ribu jemaah, dan ditambah menjadi 241 ribu, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.
KPK menyebut keputusan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Hasil penyidikan menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.
Yaqut sendiri mengajukan praperadilan guna menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangkanya, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang berikutnya pada 3 Maret 2026 akan menjadi penentu apakah proses praperadilan dapat berjalan, atau KPK kembali absen sehingga hakim melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.*
(ad/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL