BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

Muhammad Taufik - Kamis, 26 Februari 2026 18:33 WIB
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan. Kamis, (26/02/26). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki babak pembacaan putusan oleh Hakim.

Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).

Sejak senin, 23 Februari 2026, Hakim PN Medan melakukan pembacaan putusan di ruang Chakra VI yang di hadiri oleh semua pihak. Dalam putusannya, Hakim PN Medan masih akan melanjutkan pembacaan putusan pada rabu mendatang (25/02/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jonnis Marpaung (eks Plt. Kepala Dinas) Pendidikan T.A 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) isi dakwaan Subsidiair JPU.

Tuntutan ini berdasarkan Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Di sidangkan di PN Medan sejak 20 Oktober hingga kini. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pertimbangan pidana kepada terdakwa selama 1,6 Tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.

Selain itu, Terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Tahun 2024 lain yaitu WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing berkas terpisah di tuntut lebih berat oleh JPU di bandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.

Keduanya di tuntut oleh JPU masing – masing 2.6 tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Mereka juga wajib membayar denda masing – masing Rp. 100 Juta.

Kepada terdakwa WD di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 278 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan). Untuk terdakwa RH, besaran uang pengganti Rp. 118 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan)

Sementara itu, Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selasa (2/9/2025).

Kejaksaan saat menangkap para tersangka mengatakan Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kegiatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Teknologi Masuk Peradilan Aceh, 71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan eCourt dan SIPP
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Hadapi Tantangan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN Sebelum Desember 2024
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Soroti Seleksi PPPK di Nias Selatan
71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag, 393 Tidak Lolos
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru