Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
PANYABUNGAN – Hampir setahun sejak laporan penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
Korban, M Syawaluddin, melaporkan penganiayaan yang dialaminya bersama istrinya pada 14 Februari 2025 ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.Baca Juga:
Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) Nomor B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, pihak kepolisian menjelaskan bahwa saksi-saksi yang terkait belum bersedia memberikan keterangan.
Kondisi ini membuat proses hukum terhambat dan pelaku penganiayaan terhadap istri Syawaluddin masih berkeliaran bebas.
"Saya berharap pihak penyidik Sat Reskrim Polres Madina proporsional dalam menjalankan tugas dan proses hukum berjalan sesuai KUHAP baru, agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Syawaluddin, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan agar pelaku segera ditahan dan dihadapkan ke persidangan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, menyatakan bahwa penyidik sudah dua kali memanggil saksi untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak hadir.
"Tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Megawati, Jumat (27/2/2026).
Syawaluddin berharap laporan ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumut dan Kapolri agar masyarakat yang mencari keadilan tidak dibiarkan menunggu lama.*
(ad)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK