Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
JAKARTA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Yaqut meminta agar status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur hukum.Baca Juga:
"Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi," ujar Andi di hadapan majelis.
Tim pembela juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, serta surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Mellisa juga menyoroti adanya tiga sprindik dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.
Untuk sprindik berikutnya, yakni 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, ia mengklaim tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai KPK belum mengantongi hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang saat menetapkan tersangka.
Mereka berpendapat, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi.
Yaqut juga membantah telah merugikan keuangan negara. Menurut tim pembela, kuota haji yang menjadi objek perkara tidak menggunakan anggaran negara.
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK