Ribuan Wisatawan Tertahan di Ngurah Rai, Imigrasi Bali Beri Layanan ITKT dan Bebas Denda Overstay
BADUNG Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan pada penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus dugaan suap terhadap hakim.
Majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.
Dalam putusannya, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.Baca Juga:
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN dan dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili kasus korupsi korporasi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan inisiatif suap bukan datang dari Syafei sendiri.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Ketiganya juga menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Putusan ini menjadi sorotan karena terkait praktik suap dalam proses hukum perusahaan besar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik KKN di sektor korporasi.*
BADUNG Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan pada penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai
NASIONAL
JAKARTA Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keput
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Militer Israel mengklaim telah menghancurkan Kantor Kepresidenan Iran dan sejumlah fasilitas strategis lain, termasuk gedung Dew
INTERNASIONAL
PADANG Pelatihan vokasi tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor m
EKONOMI
MAKASSAR Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aliran dana dari seorang bandar sabu ke Kepala Satuan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyoroti sikap Presiden Republik Indonesia, Prabow
NASIONAL
SLEMAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mencantumkan harga dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk
NASIONAL
BEKASI Ermanto Usman (65) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya, Jati
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
DENPASAR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bi
NASIONAL