Kisah Pilu Bayi Pejaten: Kakak 12 Tahun Memikul Berat Kehidupan
JAKARTA Sebuah kisah pilu menimpa kawasan Pejaten Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Seorang bayi perempuan berusia dua hari
NASIONAL
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/3/2026). Dalam sidang kali ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen sebagai bukti yang akan diperiksa oleh hakim.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, dokumen yang dibawa tim kuasa hukum meliputi daftar bukti dan sejumlah keterangan pendukung yang nantinya akan diperiksa secara langsung oleh hakim praperadilan.
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjawab, "Silakan."Baca Juga:
Selain menyerahkan bukti, pengacara Yaqut juga berencana menghadirkan empat ahli, terdiri dari ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara. Kehadiran para ahli ini ditujukan untuk menguatkan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut perlu ditinjau ulang.
Sebelumnya, Mellisa menanggapi jawaban dari KPK yang meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan kliennya.
Menurut Mellisa, jawaban KPK bersifat template atau standar, sehingga tidak menjawab inti keberatan tim kuasa hukum.
"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kami pikir itu jawaban template. Biasanya mereka menyampaikan label 'obscure', tidak masuk ke dalam objek," ujar Mellisa. Ia juga menyoroti penggunaan KUHAP lama oleh KPK, padahal pengacara dan saksi sudah seharusnya mengikuti KUHAP baru.
Mellisa menambahkan, pihaknya mempertanyakan perhitungan nominal kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.
"Yang mereka hitung sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menilai mekanisme penetapan tersangka KPK terhadap pejabat publik, termasuk penggunaan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.*
(oz/dh)
JAKARTA Sebuah kisah pilu menimpa kawasan Pejaten Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Seorang bayi perempuan berusia dua hari
NASIONAL
DENPASAR Pelayanan publik menjadi prioritas utama Polresta Denpasar, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Satuan Peny
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Resor Kota Polresta Denpasar melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) bersama Satuan Reserse Narkoba menggelar s
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di ruas Jalan Tol BinjaiLangsa pada Rabu, 4 Maret 2026. Insiden ters
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya tidak me
POLITIK
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan para pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan praper
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua saksi kasus korupsi Bupati Pati Sudewo berupaya menghambat proses penyidikan deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi kepala daerah untuk turun langsung mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
NASIONAL