BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Maret 2026 11:33 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar Okezone / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/3/2026). Dalam sidang kali ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen sebagai bukti yang akan diperiksa oleh hakim.

Di ruang sidang utama PN Jaksel, dokumen yang dibawa tim kuasa hukum meliputi daftar bukti dan sejumlah keterangan pendukung yang nantinya akan diperiksa secara langsung oleh hakim praperadilan.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjawab, "Silakan."

Baca Juga:

Selain menyerahkan bukti, pengacara Yaqut juga berencana menghadirkan empat ahli, terdiri dari ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara. Kehadiran para ahli ini ditujukan untuk menguatkan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut perlu ditinjau ulang.

Sebelumnya, Mellisa menanggapi jawaban dari KPK yang meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan kliennya.

Menurut Mellisa, jawaban KPK bersifat template atau standar, sehingga tidak menjawab inti keberatan tim kuasa hukum.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kami pikir itu jawaban template. Biasanya mereka menyampaikan label 'obscure', tidak masuk ke dalam objek," ujar Mellisa. Ia juga menyoroti penggunaan KUHAP lama oleh KPK, padahal pengacara dan saksi sudah seharusnya mengikuti KUHAP baru.

Mellisa menambahkan, pihaknya mempertanyakan perhitungan nominal kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.

"Yang mereka hitung sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menilai mekanisme penetapan tersangka KPK terhadap pejabat publik, termasuk penggunaan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mobil Lexus Diduga Ngebut Tabrak Pasutri di Medan, Pengemudi Motor Alami Patah Kaki dan Istri Luka di Kepala
Lebaran 2026 Semakin Dekat: Muhammadiyah Pastikan Tanggal, Pemerintah Siapkan Sidang Isbat
Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan Saat OTT Bupati Fadia Arafiq di Pekalongan
Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati Disorot, KPK Temukan Indikasi Manipulasi Saksi
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 3,049 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
Bupati Pekalongan Berstatus Tersangka Tunggal, Penyelidikan KPK Terus Berlanjut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru