BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Maret 2026 20:28 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Effendi Siregar di persidangan, Kamis (5/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, dengan tuntutan serupa.

Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dinas serta pihak kontraktor swasta terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.*


(ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Jarak Pandang Tertutup Asap, Truk dan Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya
Hakim Tegur Kuasa Hukum di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru