Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, dengan tuntutan serupa.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dinas serta pihak kontraktor swasta terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.*