MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan korupsi/" target="_blank">Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 5 Maret 2026. Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi salah satu hal yang memberatkan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali, dan tidak mengembalikan uang yang diterima. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Eko usai membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, Topan didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyekjalan.
Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru dengan nilai Rp 61,8 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut diserahkan melalui ajudan pribadi terdakwa, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Kota Medan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan tas yang diduga berisi uang suap.
Namun, Topan tetap membantah keterlibatannya dalam transaksi tersebut. Ia juga membantah mengetahui isi tas yang dibawa ajudannya.
"Saya tidak tahu itu, Yang Mulia," kata Topan ketika dikonfrontasi dengan rekaman CCTV dan kesaksian tertulis ajudannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, dengan tuntutan serupa.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dinas serta pihak kontraktor swasta terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.*
(ad)
Editor
: Nurul
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tidak Mengaku dan Tidak Menyesali Tindak Korupsi Proyek Jalan