Hingga Senin (9/3/2026), lima Kades telah diperiksa secara bertahap sebagai bagian dari tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan bahwa kelima Kades yang telah diperiksa berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira, dan Desa Karing.
"Masih tahap penyelidikan. Terkait pemeriksaan, lima orang Kades sudah diperiksa dan mereka masih memeriksa dokumen-dokumen terkait," ujar Rizaldi.
Pemeriksaan terhadap para Kades dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Maret 2026. Menurut Rizaldi, dokumen terkait pengelolaan dana desa menjadi fokus utama penyidik dalam tahap awal ini.
Hasil pemeriksaan para Kades belum dapat dirinci karena masih dalam proses penyelidikan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh Kepala Desa di Dairi akan diperiksa secara bertahap untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi agar proses berjalan lebih cepat dan efisien.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut dalam memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan menghindari potensi penyalahgunaan di tingkat desa.*
(ds/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Dana Desa Disorot, Kejati Sumut Lakukan Pemeriksaan 5 Kades di Dairi