BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Dugaan Pengusiran Wartawan di Tapsel Masuki Tahap Penyelidikan, Aparat Penegak Hukum Diminta Profesional dan Transparan

Ronald Harahap - Selasa, 10 Maret 2026 07:49 WIB
Kasus Dugaan Pengusiran Wartawan di Tapsel Masuki Tahap Penyelidikan, Aparat Penegak Hukum Diminta Profesional dan Transparan
Dua orang saksi pelapor, Indra dan Rahmat, bersama kuasa hukum pelapor, RHa Hasibuan, S.H., memenuhi panggilan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Senin (9/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL – Penanganan kasus dugaan pengusiran wartawan di Tapanuli Selatan terus berlanjut ke tahap penyelidikan.

Senin (9/3/2026), dua orang saksi pelapor, Indra dan Rahmat, telah memenuhi panggilan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian guna mengungkap kronologi lengkap dugaan pengusiran wartawan, yang sebelumnya dikaitkan dengan kawasan yang disebut sebagai objek vital nasional (obvitnas).

Kuasa hukum pelapor, RHa Hasibuan, S.H., menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar Hasibuan.

Ia juga mengapresiasi respons Polres Tapanuli Selatan yang memeriksa saksi pelapor dan berencana melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu dekat.

"Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum menuntaskan perkara sesuai prosedur," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang, sehingga setiap persoalan terkait aktivitas jurnalistik harus ditangani bijaksana dan profesional.

Dengan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, diharapkan proses penyelidikan dapat semakin terang, memberikan gambaran jelas, serta menjadi contoh penegakan hukum yang menegaskan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke DPR: Pastikan Proses Hukum Adil bagi “Orang Kecil”
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
Menteri PU Sambangi Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Infrastruktur dan Dampak Bencana
Tambang Ilegal Berkedok Koperasi, Diduga Ada ‘Upeti’ ke Oknum Aparat di Tapsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru