BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land

Nurul - Selasa, 10 Maret 2026 12:16 WIB
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Delapan saksi yang dihadirkan masing-masing Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut para saksi, perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB dilakukan melalui mekanisme permohonan hak baru.

Mekanisme ini dinilai berbeda dengan perubahan hak yang biasanya mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Christina Emi Suryati, dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang, menjelaskan bahwa perubahan tata ruang kawasan perkebunan tersebut dilakukan setelah adanya revisi tata ruang pada 2021.

Ia menyebut sejumlah kawasan perkebunan, seperti Helvetia dan Sidodadi, telah berubah menjadi kawasan permukiman perkotaan.

"Untuk tata ruang itu ada perubahan pada 2021 menjadi kawasan perkotaan. Sementara areal tersebut sudah berkembang menjadi permukiman," kata Christina di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, David H. Hutabarat, yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN, mengatakan perubahan HGU menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme pemberian hak.

Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.

Hal senada disampaikan saksi Veronika T yang menyebut proses pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai anak usaha PTPN II.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Bersih-bersih Proyek PU, Kejaksaan Pantau Dugaan Penyimpangan Cipta Karya di Sumut
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024: Arab Saudi Pastikan Fasilitas Lengkap
Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru