BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan

Raman Krisna - Selasa, 10 Maret 2026 13:55 WIB
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Kejati Sumut bersama Kejari Medan melakukan penyerahan tiga unit aset yang diterima Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Sofan Hidayah di Lantai II Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). (foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara.

Total nilai aset yang berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp55,85 miliar.

"Hari ini kami melakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilai sekitar Rp55,85 miliar," ujar Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dalam kegiatan serah terima aset di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3).

Baca Juga:

Pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

Harli menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah," katanya.

Rincian Aset yang Dikembalikan

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar merinci tiga aset yang dikembalikan:
- Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 – luas tanah 1.185 m², bangunan 155 m², nilai Rp20,37 miliar.
- Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 – luas tanah 781 m², bangunan 116 m², nilai Rp13,58 miliar.
- Jalan Sutomo No. 11 – luas tanah 1.306 m², bangunan 214 m², nilai Rp21,91 miliar.

Pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 dan Jalan Sutomo No. 11 dilakukan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti terpidana Johan E. Rangkuti dan Risma Siahaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara aset di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 diserahkan melalui berita acara serah terima aset negara.

Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejati Sumut dan Kejari Medan.

"Kejari Medan merupakan salah satu pihak yang paling banyak memberikan kontribusi dalam pengembalian aset PT KAI. Kami berterima kasih atas dukungan mereka," ujarnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ternyata Sepaket! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terseret Dugaan Suap Proyek
Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Empat Tersangka Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Pemko Medan Belum Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Rico Waas Buka Suara
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru