BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan

Raman Krisna - Selasa, 10 Maret 2026 13:55 WIB
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Kejati Sumut bersama Kejari Medan melakukan penyerahan tiga unit aset yang diterima Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Sofan Hidayah di Lantai II Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). (foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Harli menambahkan, keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme jajaran Kejari Medan, serta kerja sama PT KAI selama proses penyidikan.

Ia berharap PT KAI dapat segera mengelola dan memanfaatkan aset yang dikembalikan agar manfaatnya dapat dirasakan optimal.*


(at/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ternyata Sepaket! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terseret Dugaan Suap Proyek
Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Empat Tersangka Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Pemko Medan Belum Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Rico Waas Buka Suara
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru