BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!

Dharma - Rabu, 11 Maret 2026 10:52 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam sidang praperadilan, (24/02). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gus Yaqut membela diri dengan menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, untuk menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.

Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi, yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Namun KPK menilai prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji, yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah.

Pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan malah memperpanjang antrean, karena kuota khusus naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*


(ka/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru