BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!

Dharma - Rabu, 11 Maret 2026 10:52 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam sidang praperadilan, (24/02). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut tetap sah.


"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Baca Juga:

Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum cukup alat bukti, prosedur penetapan tersangka belum terpenuhi, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik.

Namun, hakim menilai langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016," jelas Hakim.

Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.

Dugaan KPK, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Sementara aturan seharusnya memberikan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Sejumlah biro travel disebut memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan ini.

KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal merugikan negara (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor).

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Gus Yaqut membela diri dengan menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, untuk menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.

Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi, yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Namun KPK menilai prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji, yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah.

Pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan malah memperpanjang antrean, karena kuota khusus naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*


(ka/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru