BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Ratusan SHGB Citraland Helvetia Diblokir

Zulkarnain - Rabu, 11 Maret 2026 11:28 WIB
Ratusan SHGB Citraland Helvetia Diblokir
Suasana sidang perkara korupsi penjualan lahan PTPN-I di Pengadilan Tipikor PN Medan dengan terdakwa Dirut PT NDP, Dirut PTPN-I Regional-I
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Julisman yang mewakili mantan Direktur Utama PT NDP dan Fernandes Saur yang mewakili mantan Direktur Utama PTPN-I, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait mekanisme perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB milik PT NDP.

Julisman meminta para saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian hak, penyerahan hak, dan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

"Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan, dan perubahan hak," tanya Julisman kepada delapan saksi.Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Hamdani sempat menegaskan bahwa dirinya hanya hadir sebagai saksi fakta.

"Kami saksi fakta, Pak Pengacara,"

ujarnya.Namun, penasihat hukum tetap melanjutkan pertanyaan yang mengarah pada mekanisme pemberian hak tersebut.

Pemberian Hak

David Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN menyebutkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB kepada PT NDP diproses melalui mekanisme pemberian hak."Karena prosesnya melalui pemberian hak, dalam permohonan itu seharusnya kewajiban penyerahan 20 persen tidak ada," ujar David.

Hal senada juga disampaikan Veronika yang menyatakan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng. "Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak," katanya.

Keterangan para saksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari majelis hakim.Hakim anggota Bernard Panjaitan mempertanyakan dasar hukum dari penjelasan para saksi terkait mekanisme pemberian hak tersebut.

"Saksi-saksi menjelaskan pemberian hak, di mana itu diatur? Jangan asal reka-reka saja," kata Bernard dalam persidangan.

Menurut hakim, perkara tersebut menjadi jelas karena tidak adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum pelepasan hak dilakukan.

Hakim juga menyinggung bahwa terdakwa Irwan Peranginangin beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB serta menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara, meskipun terkendala petunjuk teknis."Itu artinya ada aturan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan sebelum pelepasan hak," ujar hakim.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru