Iran Balas Ancaman Trump: Hati-hati, Jangan Sampai Anda yang Dilenyapkan!
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Julisman yang mewakili mantan Direktur Utama PT NDP dan Fernandes Saur yang mewakili mantan Direktur Utama PTPN-I, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait mekanisme perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB milik PT NDP.
Julisman meminta para saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian hak, penyerahan hak, dan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
"Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan, dan perubahan hak," tanya Julisman kepada delapan saksi.Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Hamdani sempat menegaskan bahwa dirinya hanya hadir sebagai saksi fakta.
"Kami saksi fakta, Pak Pengacara,"
ujarnya.Namun, penasihat hukum tetap melanjutkan pertanyaan yang mengarah pada mekanisme pemberian hak tersebut.
Pemberian Hak
David Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN menyebutkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB kepada PT NDP diproses melalui mekanisme pemberian hak."Karena prosesnya melalui pemberian hak, dalam permohonan itu seharusnya kewajiban penyerahan 20 persen tidak ada," ujar David.
Hal senada juga disampaikan Veronika yang menyatakan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng. "Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak," katanya.
Keterangan para saksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari majelis hakim.Hakim anggota Bernard Panjaitan mempertanyakan dasar hukum dari penjelasan para saksi terkait mekanisme pemberian hak tersebut.
"Saksi-saksi menjelaskan pemberian hak, di mana itu diatur? Jangan asal reka-reka saja," kata Bernard dalam persidangan.
Menurut hakim, perkara tersebut menjadi jelas karena tidak adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum pelepasan hak dilakukan.
Hakim juga menyinggung bahwa terdakwa Irwan Peranginangin beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB serta menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara, meskipun terkendala petunjuk teknis."Itu artinya ada aturan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan sebelum pelepasan hak," ujar hakim.
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup sementara empat kawasan Taman Wisata Alam (TWA) mulai 18 hingga 20 Maret 202
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagi
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas), Ahmad Rezki Hasibuan, menyoroti kinerja Inspektorat daer
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong percepatan penanganan pengungsi korban bencana, dengan target z
PEMERINTAHAN
BANDUNG Pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya peran kalangan akademisi dan mahasiswa dalam menguji serta mengkritik kebija
EKONOMI
JAKARTA Pegiat media sosial sekaligus aktivis proIsrael, Permadi Arya atau yang juga dikenal Abu Janda, kembali menjadi sorotan setelah
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merombak besarbesaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memutasi 2.043 pegawai. La
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik k
HUKUM DAN KRIMINAL