Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3).
Sidang juga dihadiri dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Bambang Soendjaswono dan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia Rudy Sunaryadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Deypend Tommy Sibuea, menjelaskan dalam dakwaannya bahwa proyek pengadaan kapal tunda tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres fisik jauh dari ketentuan.Baca Juga:
Pembayaran yang dilakukan, menurut jaksa, tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan, Rudy Sunaryadi tidak mengajukan eksepsi, sementara Hosadi Apriza dan Bambang Soendjaswono menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum masing-masing.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan menunda persidangan selama dua pekan dan akan melanjutkan agenda pembacaan eksepsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan proyek strategis dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pelabuhan yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.*
(dh)
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Forum Pencucian Pasir Tailing (FP2T) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui pembinaan dan serti
NASIONAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Realisasi Pendapatan
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menjadi lokasi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang digelar di Kompl
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang menghubu
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram ya
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara groundbreaking 13 proyek hilirisasi nasional di Cilacap, Rabu (29/4/2026), menuai p
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut
PEMERINTAHAN