Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso/tom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan perkembangan terbaru tersebut.
"Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, penyidikan kasus ini menunjukkan progres yang sangat bagus. Namun, kami belum dapat mengungkapkan secara detail perkembangannya. Nantinya, informasi lebih lengkap akan kami sampaikan pada hari Senin," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan, meskipun Yaqut sempat dipindahkan ke tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
Mengenai pertanyaan wartawan terkait apakah progres tersebut mencakup penetapan tersangka baru, Asep memilih untuk tidak memberikan jawaban tegas.
"Progresnya sangat bagus, kita tunggu saja nanti detailnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pernyataan bahwa KPK tidak salah dalam mengambil keputusan untuk melepas dan kembali menahan Yaqut terkait kasus ini.
Kasus korupsi kuota haji ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim Indonesia.
Penanganan yang terbuka dan transparan dari KPK diharapkan dapat membawa keadilan serta mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan jamaah haji Indonesia.*
(in/dh)
Editor
:
Progres Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: KPK Ungkap Perkembangan Terbaru