Komnas HAM Dorong Penyelidikan Lengkap Eks Kepala BAIS dalam Kasus Aktivis KontraS
JAKARTA Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendesak agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum saat pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Dalam pembelaannya, pihak Nurhadi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana yang diduga dilakukan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Menurut mereka, seluruh transaksi yang dilakukan merupakan murni aktivitas bisnis Rezky.Baca Juga:
"Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi Rezky Herbiyono atau pihak lain yang terkait dengannya," ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, Nurhadi juga mengklaim bahwa sumber pendapatannya berasal dari usaha budidaya walet yang sah. Ia membantah tudingan menerima aliran dana ilegal sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan terkait TPPU tidak dijelaskan secara rinci, khususnya mengenai asal-usul dana yang disebut mencapai lebih dari Rp307 miliar.
Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi hakim untuk menolak dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening pihak lain, termasuk milik Rezky Herbiyono.
Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar, termasuk 50 ribu dolar AS. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa dengan pasal berlapis terkait gratifikasi dan TPPU sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JAKARTA Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendesak agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan investor dan miliarder asal Amerika Serikat, Ray Dalio, di Istana Kepres
EKONOMI
MEDAN Dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar, membuat banyak pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (27/3/2026) ditutup melemah 67,03 poin atau 0,94 persen ke level 7.097
EKONOMI
JAKARTA Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus bergulir. Kuasa hukum man
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Meski bulan Ramadhan telah usai, semangat beribadah tidak boleh ikut sirna. Di bulan Syawal ini, umat Islam diimbau untuk ter
AGAMA
JAKARTA Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan strategis terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sek
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah belum mengambil kebijakan kenaikan harga
NASIONAL