BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun

Dharma - Sabtu, 28 Maret 2026 11:29 WIB
Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan Samin Tan wajib membayar denda administratif sebesar Rp4,248 triliun.

Proses penagihan telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.

Lolos dari KPK Sebelumnya

Samin Tan sebelumnya sempat menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, namun divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung.

Kasus tersebut terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus penambangan ilegal ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat pengawas, masih terus berjalan.*


(ttcn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Soroti Pentingnya Cegah Hoaks
KPK Terima Laporan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran
Minta Maaf Tidak Cukup, Eks Penyidik Desak KPK Ungkap Pembuat Ide Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Apakah Ada Intervensi?
Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Pengadilan Negeri Medan Vonis 32 Bulan Penjara Mantan Kepsek SMAN 16 Medan dalam Kasus Korupsi BOS
KPK Respons Pelaporan Etik Eks Wamenaker Noel Terkait Pengalihan Status Tahanan Yaqut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru