Ia juga menekankan bahwa kontrak LNG tersebut merupakan keputusan korporasi yang telah disetujui jajaran direksi Pertamina.
Menurutnya, proses realisasi penjualan terjadi saat pandemi COVID-19, ketika Hari sudah tidak lagi menjabat.
Wa Ode turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta lembaga terkait agar mencermati perkara tersebut.
"Ini kami nilai sebagai kriminalisasi yang nyata," ujarnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG.
Pertimbangan memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.*