BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat

Nurul - Senin, 13 April 2026 22:36 WIB
Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga menekankan bahwa kontrak LNG tersebut merupakan keputusan korporasi yang telah disetujui jajaran direksi Pertamina.

Menurutnya, proses realisasi penjualan terjadi saat pandemi COVID-19, ketika Hari sudah tidak lagi menjabat.

Wa Ode turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta lembaga terkait agar mencermati perkara tersebut.

"Ini kami nilai sebagai kriminalisasi yang nyata," ujarnya.

Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG.

Pertimbangan memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru