BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Imbas Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Ditjenpas Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari

Adam - Jumat, 17 April 2026 18:21 WIB
Imbas Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Ditjenpas Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari
viral narapidana kasus korupsi kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KENDARI — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan sementara dari jabatannya mulai Jumat, 17 April 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul viralnya narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, membenarkan penonaktifan tersebut.

Baca Juga:

Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat. Makanya kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi, Jumat (17/4/2026).

Untuk sementara, posisi Kepala Rutan Kendari diisi pelaksana harian sembari menunggu hasil investigasi tim dari Kanwil Ditjenpas dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Ditjen Pemasyarakatan.

Selain Karutan, petugas pengawal narapidana tersebut juga turut diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur pengawasan.

Sementara itu, narapidana berinisial SP yang terlibat dalam kasus tersebut telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dan ditempatkan di fasilitas super maximum security.

"Sudah ditempatkan di 'one man one cell'. Itu Lapas high risk dengan pengamanan maksimal," ujar Sulardi.

Dalam proses pemindahan, narapidana tersebut disebut mendapatkan pengamanan ketat, termasuk pembatasan visual dan pengawalan berlapis.

SP sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait perizinan kapal tongkang pengangkut nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Eks Kasubdit Kemenag Agus Syafi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Kian Terkuak
Eks Penyidik KPK Minta Satgas Anti Penyelundupan Bongkar Mafia Ekspor-Impor, Soroti Kebocoran Negara
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
KPK Sita “Surat Sakti” Pengunduran Diri Kepala OPD Tulungagung, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati
Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara
Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru