BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Dalami Kasus Grup Chat Mahasiswa FHUI

Nurul - Selasa, 21 April 2026 15:51 WIB
UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Dalami Kasus Grup Chat Mahasiswa FHUI
Universitas Indonesia. (Foto: Dok. Humas UI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Universitas Indonesia (UI) terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) melalui grup percakapan daring.

Untuk memperkuat penanganan, UI membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan saat ini penanganan kasus telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baca Juga:

"Proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," ujar Erwin, Selasa (21/4/2026).

Pembentukan Tim Ahli tersebut merujuk pada Keputusan Rektor UI Nomor 360/SK/R/UI/2026. Tim ini bertugas mendukung investigasi agar berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan.

Erwin menjelaskan, tim ahli memiliki peran yang terbagi secara fungsional, mulai dari asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan.

"Langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh dan akuntabel," katanya.

Dalam penanganan kasus, UI menerapkan lima tahapan utama, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis.

Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dibahas dalam rapat internal tim untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan proses penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Selama proses berlangsung, UI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

Perkembangan kasus, kata Erwin, akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendikti Turun Tangan, Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Jadi Perhatian Serius
MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
Heboh Kasus FH UI, DPR Minta Kampus Tindak Tegas 16 Mahasiswa Terduga Pelaku
Gubernur NTT Jalan Kaki 1,5 Km ke Kantor Tanpa Pengawalan dan Mobil Dinas, Ini Alasannya
Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI: Terjadi Sejak 2025, 27 Korban Termasuk 7 Dosen Perempuan
Sahroni Minta Pelaku Pelecehan di FH UI Disanksi Tegas, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru