"Proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," ujar Erwin, Selasa (21/4/2026).
Pembentukan Tim Ahli tersebut merujuk pada Keputusan Rektor UI Nomor 360/SK/R/UI/2026. Tim ini bertugas mendukung investigasi agar berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan.
Erwin menjelaskan, tim ahli memiliki peran yang terbagi secara fungsional, mulai dari asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan.
"Langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh dan akuntabel," katanya.
Dalam penanganan kasus, UI menerapkan lima tahapan utama, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis.
Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dibahas dalam rapat internal tim untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
UI menegaskan proses penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Selama proses berlangsung, UI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Perkembangan kasus, kata Erwin, akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.*
(d/dh)
Editor
: Adam
UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Dalami Kasus Grup Chat Mahasiswa FHUI