"Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu," ujar Soniady saat dihubungi, Selasa (21/4).
Ia menyebutkan, pihak pengadilan hingga kini masih melakukan pendataan dan inventarisasi atas kerusakan yang terjadi.
"Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya," tegasnya.
Meski terjadi kerusakan, PN Medan tetap membuka ruang komunikasi dengan menerima perwakilan massa aksi. Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian diterima di ruang tamu terbuka pengadilan untuk menyampaikan aspirasi.
"Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya," katanya.
PN Medan juga menegaskan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil," ujarnya.
Terkait tuntutan massa, PN Medan menjelaskan perkara Toni Aji Anggoro telah diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
"Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026," kata Soniady.
Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
Dalam perkara tersebut, Toni divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan saat ini masih menempuh upaya hukum banding.
Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi di depan PN Medan untuk menuntut pembebasan Toni dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar serta melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja dalam proyek tersebut.
"Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa," ujarnya.*