Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), menangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan, Kamis, 23 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MAGETAN – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan, Kamis, 23 April 2026.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsidana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD.
Suratno menjadi salah satu dari enam tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Magetan periode 2020–2024.
Ia diduga berperan sebagai pengendali utama alur distribusi dana, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
"Penyidikan telah memeriksa 35 saksi, menyita 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik," ujarnya.
Selain Suratno, lima tersangka lain turut ditetapkan, yakni JML dan JMT yang juga merupakan anggota DPRDMagetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai pendamping kegiatan dewan.
Menurut Sabrul, kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibahpokirDPRDMagetan dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Namun, dalam praktiknya penyidik menemukan dugaan penyimpangan sistematis.
Modus yang digunakan antara lain pengendalian seluruh tahapan hibah, manipulasi administrasi proposal dan laporan pertanggungjawaban, hingga penarikan kembali dana yang telah dicairkan.
"Uang yang sudah diterima kelompok masyarakat diduga ditarik kembali dan mengalir ke pihak tertentu," kata Sabrul.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena dana aspirasi yang semestinya untuk kepentingan masyarakat diduga justru disalahgunakan oleh oknum legislatif.*