BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Dibekali Pendidikan Antikorupsi

Nurul - Jumat, 24 April 2026 13:40 WIB
MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Dibekali Pendidikan Antikorupsi
Mahkamah Agung (MA). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pendidikan antikorupsi bagi 200 ketua dan wakil ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 selama satu minggu.

Program ini disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dengan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga:

Kepala BSK Hukum dan Diklat MA, Syamsul Arief, mengatakan pelatihan tersebut akan diisi materi terkait antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, serta aspek penanganan perkara.

"Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Dua hari kemudian atas kerja sama ini, itu akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara," ujar Syamsul di Media Center MA, Jumat.

Ia berharap pendidikan tersebut dapat memperkuat integritas hakim serta menjauhkan praktik transaksional di lingkungan peradilan.

"Sehingga setelah penandatanganan ini, kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan pelatihan tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga studi kasus dugaan pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Ia menegaskan pentingnya internalisasi nilai antikorupsi dalam setiap aktivitas para hakim, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

"Setiap saat pada saat melaksanakan tugas, ya. Bahkan di luar tugas pun kita berharap nilai-nilai integritas itu tetap tertanam dalam dirinya," ujar Wawan.

KPK juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan.

Karena itu, materi pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan praktis di lapangan, termasuk pembahasan studi kasus.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Usul Capres dan Cawapres Sebaiknya dari Kader Partai, PKS Dukung Penuh
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
Pemekaran atau Perluasan Beban?
Alasan Rudy Masud Tolak Temui Massa Demo di Samarinda: Kalau Saya Dilempar Gimana?
Pertemuan Elit TNI di Kemenhan! Panglima, Kepala Staf, hingga Jenderal Purnawirawan Hadir: Apa yang Dibahas?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru