BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Sidang dr. Ratna Setia Asih, Ahli Forensik: Tanpa Autopsi, Penyebab Kematian Tak Bisa Dipastikan

gusWedha - Jumat, 24 April 2026 14:39 WIB
Sidang dr. Ratna Setia Asih, Ahli Forensik: Tanpa Autopsi, Penyebab Kematian Tak Bisa Dipastikan
Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 23 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Herkutanto menyatakan bahwa kewajiban melakukan autopsi berada pada penyidik.

Dengan demikian, ketiadaan pemeriksaan forensik dalam perkara ini dinilai sebagai aspek yang berada di luar tanggung jawab terdakwa, melainkan terkait prosedur penyidikan.

Pernyataan ahli tersebut memperkuat bahwa pembuktian dalam perkara ini masih menyisakan persoalan serius, baik dari sisi prosedur maupun dasar hukum yang digunakan.

Sidang lanjutan diperkirakan akan kembali menguji batas antara pidana umum dan pidana khusus serta validitas alat bukti yang dihadirkan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara
3.800 Personel Disiagakan Hadapi Gangguan Keamanan Lewat Simulasi TFG Sispamkota, Wakil Wali Kota Medan: Jangan Setelah Terjadi Baru Kita Bertindak
Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru