Sebut Isu Ijazah Cuma 'Ecek-Ecek', Denny Indrayana Incar Diskualifikasi Gibran di MK
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.Baca Juga:
Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menilai partai politik pendukung Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak perlu turun tangan menghadapi gugatan
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram
EKONOMI
BOGOR Eks Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA Wisnu Hani Putranto memiliki total kekayaan Rp3,19 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pen
NASIONAL
JAKARTA Stok beras nasional saat ini mencapai sekitar 4,8 juta ton. Tingginya persediaan membuat kapasitas gudang milik Perum Bulog tidak
EKONOMI
JAKARTA Anggapan minum air sambil berdiri dapat merusak ginjal kembali ramai dibahas di media sosial. Namun, dokter menjelaskan kebiasaan
KESEHATAN
TAPANULI TENGAH Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak S
PERISTIWA
BANDA ACEH Ustaz Dr. Khairuddin, MA mengajak masyarakat melihat kembali makna gelar akademik, jabatan dan penghormatan melalui akhlak. Menu
AGAMA