Indonesia Tegaskan Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Menlu Singgung UNCLOS PBB
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif atau pungutan terhadap jalur pelayaran di Selat
POLITIK
PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.Baca Juga:
Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif atau pungutan terhadap jalur pelayaran di Selat
POLITIK
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Program Pemagangan Nasional Batch I yang diikuti sebanyak 16.112 peserta se
EKONOMI
WASHINGTON Amerika Serikat mengumumkan bahwa Israel dan Lebanon telah sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata dengan Hizbullah sela
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung industri minyak dan gas (migas) nasional, kh
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong perempuan untuk mampu menyeimbangkan peran di rumah tangga dan ruan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pencopotan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan pasokan bahan baku plastik di dalam negeri dalam kondisi aman dan mampu memenuh
EKONOMI
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani di kediamannya di H
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona merah sepanjang perdagangan Jumat (24/4/2026). Hingga penutupan pasar, IHSG te
EKONOMI
JAKARTA Operasional ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari keempat. Kabar duka datang dari Tanah Suci, satu jemaah haji asal Indonesia di
NASIONAL