BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Sidang dr. Ratna Setia Asih, Ahli Forensik: Tanpa Autopsi, Penyebab Kematian Tak Bisa Dipastikan

gusWedha - Jumat, 24 April 2026 14:39 WIB
Sidang dr. Ratna Setia Asih, Ahli Forensik: Tanpa Autopsi, Penyebab Kematian Tak Bisa Dipastikan
Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 23 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.

Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.

Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.

Baca Juga:

Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.

"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.

Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.

Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.

Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.

Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.

Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara
3.800 Personel Disiagakan Hadapi Gangguan Keamanan Lewat Simulasi TFG Sispamkota, Wakil Wali Kota Medan: Jangan Setelah Terjadi Baru Kita Bertindak
Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru