Selly menyebut kasus dugaan kekerasan yang menimpa puluhan anak di daycare tersebut merupakan tragedi kemanusiaan dan menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan di lembaga pengasuhan anak.
"Fakta ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik bukan sekadar angka, tetapi tragedi kemanusiaan," kata Selly dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diberikan hukuman maksimal tanpa pengecualian.
Selly juga menyoroti lemahnya sistem perizinan dan pengawasan terhadap operasional daycare di Indonesia.
Menurutnya, tidak boleh ada lembaga pengasuhan anak yang beroperasi tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala.
"Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi, dan pengawasan ketat," tegasnya.
Ia menilai praktik kekerasan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu lama, sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada saat ini.
Selly juga menyoroti potensi komersialisasi layanan pengasuhan anak yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan tumbuh kembang anak."Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan," ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, DPR mendorong dilakukannya audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, termasuk aspek legalitas, standar layanan, dan kompetensi tenaga pengasuh.
Selain itu, ia meminta kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak untuk memperkuat pendampingan psikososial bagi korban serta meningkatkan sistem deteksi dini kekerasan anak.*