BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata

Nurul - Selasa, 28 April 2026 13:32 WIB
Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata
Luka yang diderita Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus buntut disiram air keras Sumber : (Foto: Foe Peace/VIVA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kondisi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (28), dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani rangkaian operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang menyebut kondisi Andrie saat ini terus menunjukkan perkembangan positif.

"Andrie sudah menjalani rangkaian operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSCM dan alhamdulillah Puji Tuhan, kondisinya sekarang sudah membaik," ujar Dimas, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:

Dimas menjelaskan, berdasarkan hasil diagnosis medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh bagian kanan akibat paparan air keras. Selain itu, bagian mata kanannya juga mengalami kerusakan cukup serius hingga 40 persen pada kornea.

"Seperti yang kami sampaikan, kondisi Andrie memang sempat kritis, namun sekarang berangsur pulih," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan solidaritas dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Dimas, kekuatan utama dalam proses perjuangan ini adalah dukungan masyarakat.

"Karena kita tidak punya senjata, kita tidak punya uang banyak, kita hanya punya satu: solidaritas dan keteguhan sebagai warga negara untuk saling membantu," ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus terus berjalan. Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Empat terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Dalam perkara ini, juga akan dihadirkan delapan saksi, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga sipil.

Kasus ini tercatat dalam register perkara nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ini Alasannya
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ini Isinya
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Tidak Masuk Akal!
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru