BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras 4 Prajurit TNI

Nurul - Rabu, 29 April 2026 12:03 WIB
Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras 4 Prajurit TNI
Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, mun muncul ke publik saat hadiri sidang perdana, di pengadilan militer, Rabu (29/4/2026) (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.

Permintaan tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa pada Rabu (29/4/2026). Hakim menilai keterangan korban penting untuk melengkapi proses pembuktian di persidangan.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Baca Juga:

Dalam persidangan, oditur militer menjelaskan bahwa pihak penyidik Puspom TNI telah dua kali mengajukan pemanggilan terhadap Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan medis.

"Pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," kata oditur di persidangan.

Hakim kemudian menegaskan bahwa keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses peradilan, terlebih oditur bertindak mewakili kepentingan korban dalam perkara tersebut.

"Nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ujar hakim.

Hakim juga membuka opsi agar Andrie Yunus memberikan keterangan secara daring apabila tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang, dengan pendampingan dari LPSK.

"Kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, bisa hadir secara video conference, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita," kata hakim.

Lebih lanjut, hakim meminta oditur untuk mengupayakan kehadiran saksi korban. Jika tidak terpenuhi, majelis hakim menyatakan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan secara paksa melalui penetapan.

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu diduga dipicu oleh insiden saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta Selatan.

Para terdakwa disebut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungi Korban KDRT di Medan, Maruli Siahaan Dorong Negara Hadir Lindungi Masyarakat Kecil
53 Anak Jadi Korban, KPAI Minta Daycare Little Aresha Ditutup Permanen
Kasus DSI Rugikan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Kejar Aset Tersangka hingga ke Jalur Tersembunyi
Bareskrim Minta Korban PT Dana Syariah Indonesia Ajukan Restitusi ke LPSK, Ini Mekanismenya
Kasus Korupsi Bekasi, KPK Soroti Dugaan Pembakaran Rumah Saksi
LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban melalui RUU PSDK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru