Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Saksi Ungkap Kajian Dugaan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.
Permintaan tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa pada Rabu (29/4/2026). Hakim menilai keterangan korban penting untuk melengkapi proses pembuktian di persidangan.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).Baca Juga:
Dalam persidangan, oditur militer menjelaskan bahwa pihak penyidik Puspom TNI telah dua kali mengajukan pemanggilan terhadap Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan medis.
"Pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," kata oditur di persidangan.
Hakim kemudian menegaskan bahwa keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses peradilan, terlebih oditur bertindak mewakili kepentingan korban dalam perkara tersebut.
"Nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ujar hakim.
Hakim juga membuka opsi agar Andrie Yunus memberikan keterangan secara daring apabila tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang, dengan pendampingan dari LPSK.
"Kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, bisa hadir secara video conference, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim meminta oditur untuk mengupayakan kehadiran saksi korban. Jika tidak terpenuhi, majelis hakim menyatakan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan secara paksa melalui penetapan.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu diduga dipicu oleh insiden saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta Selatan.
Para terdakwa disebut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.*
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN