BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang

Nurul - Rabu, 06 Mei 2026 13:20 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berlangsung ricuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Kericuhan terjadi saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem.

Perselisihan bermula ketika salah satu jaksa penuntut umum menilai penjelasan Agung keluar dari ruang lingkup keahliannya.

Baca Juga:

Jaksa menyebut ahli semestinya hanya menjelaskan soal hubungan kerugian negara dengan dugaan penyimpangan, bukan membahas pihak yang bertanggung jawab.

"Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," kata jaksa dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mencoba menenangkan situasi dengan meminta ahli tetap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.

Namun situasi memanas ketika Agung menilai dirinya tidak dihormati oleh jaksa. Ia menegaskan memiliki kapasitas di bidang audit dan pernah membantu kejaksaan dalam berbagai perkara.

"Saya cukup menguasai bidang itu. Dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," ujar Agung.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari jaksa yang membantah telah bersikap tidak hormat.

Ketegangan semakin meningkat setelah kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut memprotes sikap jaksa. Adu argumen antara kedua kubu pun tak terhindarkan hingga berlangsung dengan nada tinggi.

Majelis hakim beberapa kali mengetuk palu untuk menghentikan perdebatan dan meminta seluruh pihak menjaga ketertiban persidangan.

"Saya bilang cukup. Yang memberikan kesempatan berbicara itu ketua majelis," kata Hakim Purwanto.

Setelah situasi mereda, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek.

Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan agar hanya menguntungkan perangkat berbasis Chrome milik Google.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem bersama terdakwa lainnya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Periksa Jaksa di Mandailing Natal Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas ke Bareskrim terkait Video Ceramah Jusuf Kalla, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat
Sidang Isbat Nikah Terpadu Tanjungbalai: Pemko, PA, dan Kemenag Hadirkan Kepastian Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru