Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berlangsung ricuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Kericuhan terjadi saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem.
Perselisihan bermula ketika salah satu jaksa penuntut umum menilai penjelasan Agung keluar dari ruang lingkup keahliannya.Baca Juga:
Jaksa menyebut ahli semestinya hanya menjelaskan soal hubungan kerugian negara dengan dugaan penyimpangan, bukan membahas pihak yang bertanggung jawab.
"Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," kata jaksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mencoba menenangkan situasi dengan meminta ahli tetap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.
Namun situasi memanas ketika Agung menilai dirinya tidak dihormati oleh jaksa. Ia menegaskan memiliki kapasitas di bidang audit dan pernah membantu kejaksaan dalam berbagai perkara.
"Saya cukup menguasai bidang itu. Dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," ujar Agung.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari jaksa yang membantah telah bersikap tidak hormat.
Ketegangan semakin meningkat setelah kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut memprotes sikap jaksa. Adu argumen antara kedua kubu pun tak terhindarkan hingga berlangsung dengan nada tinggi.
Majelis hakim beberapa kali mengetuk palu untuk menghentikan perdebatan dan meminta seluruh pihak menjaga ketertiban persidangan.
"Saya bilang cukup. Yang memberikan kesempatan berbicara itu ketua majelis," kata Hakim Purwanto.
Setelah situasi mereda, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan agar hanya menguntungkan perangkat berbasis Chrome milik Google.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem bersama terdakwa lainnya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL