Rupiah Akhirnya Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS Usai Tertekan Empat Hari, Ini Pemicunya
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
MEDAN - Mantan personel Polda Sumatera Utara, Kompol Dedy Kurniawan, resmi mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang kode etik profesi Polri.
Keputusan PTDH tersebut dijatuhkan setelah sidang etik yang digelar di lingkungan Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026), yang berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dalam persidangan tersebut tidak ditemukan hal yang dapat meringankan posisi terduga pelanggar.Baca Juga:
"Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Ferry, Rabu (6/5/2026).
Ferry menjelaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dari Propam Polda Sumut.
Menurutnya, Kompol Dedy Kurniawan dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik selama bertugas di institusi Polri.
"Yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran lebih dari lima kali. Sebelumnya sudah mendapat sanksi, mulai dari demosi hingga tindakan disiplin," katanya.
Kasus terakhir yang menyeret namanya menjadi sorotan publik adalah viralnya video yang diduga memperlihatkan dirinya mengonsumsi rokok elektrik yang mengandung zat terlarang serta dugaan pelanggaran etika di ruang publik.
Selain itu, dalam catatan internal kepolisian, yang bersangkutan juga disebut tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH, Kompol Dedy Kurniawan masih memiliki hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Hingga saat ini, proses banding masih menunggu tahapan lanjutan dari sidang komisi kode etik profesi Polri.*
(tm/dh)
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan segera menyelesaikan persoalan lebih dari 13.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
MEDAN Harta kekayaan Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melontarkan ucapan Cie curhat dia bah kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait viralnya ucapan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sebanyak 116 juta penduduk Indonesia masih mengalami kekurangan asupan
NASIONAL