Stadion Teladan Kembali Ramai Event, Medan Siapkan “Parkir Satelit” untuk Redam Kemacetan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap penggunaan dana hasil rasuah yang diduga mengalir untuk mendanai kegiatan politik mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Pemilu Legislatif 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Irvian saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mendalami aliran dana dari praktik pemerasan terhadap perusahaan jasa K3.Baca Juga:
Irvian kemudian menyebut sebagian dana digunakan untuk kebutuhan internal hingga kegiatan yang disebut berkaitan dengan agenda politik.
"Ada beberapa kegiatan di 2024 itu, saya diminta oleh Pak Heru untuk meng-cover kegiatan di dapil Bu Menteri, di Jakarta Selatan. Ada sekitar tiga kegiatan," ujar Irvian di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih rinci terkait dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik elektoral.
Irvian menyebut saat itu Ida Fauziyah maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Ia mengaku diminta membantu pendanaan sejumlah kegiatan pemenangan.
"Jadi pada saat itu di 2024, Bu Menteri ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Saya diminta membantu melaksanakan kegiatan di sana," katanya.
Menurut Irvian, biaya untuk setiap kegiatan mencapai sekitar Rp200 juta, dengan frekuensi kegiatan sekitar empat hingga lima kali dalam satu tahun.
"Setiap kegiatan itu sekitar Rp200 juta," ujarnya.
Jika ditotal, dana yang disebut digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama Irvian Bobby Mahendro dan sembilan terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Jaksa KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan uang hingga Rp6,5 miliar.
Selain itu, Immanuel Ebenezer juga diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta serta gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Bina K3 Kemenaker serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Sidang perkara masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.*
(vo/ad)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana segera mengisi tujuh posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong. Sejumlah ahli gizi,
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan anggaran tahun 2026 telah mengalami pemangkasan sebanyak dua kali dengan total pengurang
EKONOMI
MEDAN Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggela
HUKUM DAN KRIMINAL