Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan kontrak proyek fiktif yang ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.
Penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar sepanjang 2024 hingga 2025 yang diduga disetorkan pihak swasta kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Proyek yang ditawarkan meliputi pembangunan jalan usaha tani serta bantuan sumur bor.
Namun setelah ditelusuri, proyek tersebut disebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Tiga aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Joko Waskitono, Ralasen Ginting, dan Ruman Dawaty.
Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Suko Hartono, Agung Ramadhan, serta Dody Alfayed.
Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan akan terus memburu keberadaan Dody guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.