BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Menag Siapkan Aturan Ketat di Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan, Pengawasan Bakal Diperkuat

Dharma - Kamis, 07 Mei 2026 17:28 WIB
Menag Siapkan Aturan Ketat di Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan, Pengawasan Bakal Diperkuat
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (Foto: Tim Media Kementerian Agama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan aturan dan tata tertib baru di lingkungan pondok pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum tertentu.

Langkah itu disampaikan Nasaruddin saat menerima audiensi jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal, Kamis (7/5/2026).

"Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa," kata Nasaruddin dalam keterangannya.

Baca Juga:

Menurut dia, Kementerian Agama juga tengah menggodok langkah penguatan kelembagaan pesantren, termasuk pembentukan struktur khusus yang lebih fokus mengawasi tata kelola pesantren di Indonesia.

"Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Nasaruddin menegaskan pesantren harus menjadi ruang aman bagi para santri sekaligus menjadi agen perubahan sosial di tengah masyarakat.

Ia menilai, lingkungan pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk menanamkan nilai kesetaraan, penghormatan terhadap perempuan, dan budaya antikekerasan.

"Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat," ucapnya.

Pernyataan Menag muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo berinisial AS di Pati.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus tersebut menjadi perhatian karena jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati.

Selama pelariannya, AS disebut berpindah-pindah lokasi mulai dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jakarta sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Pemerintah berharap aturan baru yang tengah disusun dapat memperkuat pengawasan di lingkungan pesantren sekaligus menutup celah terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Periksa Oknum Jaksa di Madina Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS, Proses Klarifikasi Masih Berjalan
Bareskrim Polri Ringkus Buronan Internasional Kasus Scam Online Jaringan Kamboja
Oknum TNI di Kendari Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Kabur saat Diperiksa dan Kini Diburu
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tiga WN Tiongkok DPO Pencurian Rumah Mewah di Bogor, Hendak Kabur ke Malaysia
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan Ratusan Lainnya Kena Sanksi Tegas Kemensos
Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru