BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Program MBG, Potensi Kerugian Negara Rp49,5 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 08 Mei 2026 10:46 WIB
KPK Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Program MBG, Potensi Kerugian Negara Rp49,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek sertifikasi halal menyeret perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK.

Baca Juga:

Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN pada tahun anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan dari masyarakat akan melalui tahapan telaah dan klarifikasi sebelum ditentukan langkah lanjutan.

"Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026 malam.

Menurut laporan ICW, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk penerbitan 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan oleh PT BKI.

Namun, ICW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kategori usaha menengah, biaya ideal untuk 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya itulah yang diduga menjadi potensi kerugian negara.

"Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ujar Wana.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keponakan Wali Kota Binjai Resmi Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Kontrak Fiktif
Kejati Sumut Periksa 17 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp1,1 Triliun, Ada Tersangka?
Tak Mau Ada Kelalaian, Pemko Tanjungbalai Perketat Pengawasan Dapur MBG
KPK Dorong Keluarga Aparatur di Asahan Jadi Benteng Integritas Antikorupsi
Kominfo Medan Dorong Penguatan Regulasi PWPM, Edison Ginting Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Koordinator Periode 2026–2029
GERBRAK Geruduk DPRD Sumut! Angkat Isu Dugaan Korupsi hingga Keabsahan Ijazah Kepala Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru