Lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan jasa sertifikasihalal di lingkungan BGN pada tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan dari masyarakat akan melalui tahapan telaah dan klarifikasi sebelum ditentukan langkah lanjutan.
"Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Menurut laporan ICW, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk penerbitan 4.000 sertifikasihalal yang dimenangkan oleh PT BKI.
Namun, ICW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kategori usaha menengah, biaya ideal untuk 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.
Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya itulah yang diduga menjadi potensi kerugian negara.
"Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ujar Wana.