Tak hanya dugaan mark-up, ICW juga menyoroti sejumlah persoalan lain.
Mulai dari dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender terbuka hingga indikasi praktik pinjam nama perusahaan.
ICW menyebut PT BKI yang memenangkan proyek tersebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem BPJPH.
Menanggapi hal itu, Budi mengatakan KPK sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG secara menyeluruh, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami melihat dari tahap perencanaan, regulasi, pelaksanaan pengadaan, distribusi hingga implementasi di lapangan. Semua menjadi bagian dari kajian KPK," ujarnya.
KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP) melalui skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Saat ini, KPK masih menunggu langkah perbaikan dari BGN guna memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap program MBG yang sebelumnya disebut pemerintah sebagai salah satu agenda prioritas nasional di sektor pemenuhan gizi masyarakat.*